Pimpinan DPR Didesak Segera Mencabut RUU HIP dari Prolegnas
Menurut mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini, pihaknya menghargai keputusan pemerintah yang menyatakan pembahasan RUU HIP ditunda dan seluruh potensi yang ada difokuskan untuk menangani pandemi covid-19.
Daulay menilai, keputusan tersebut adalah penolakan halus dari pemerintah untuk terlibat dalam pembahasan RUU HIP.
Oleh karena itu, tanpa keterlibatan pemerintah, maka otomatis pembahasan RUU HIP tidak bisa dilanjutkan.
Mengingat kelahiran suatu undang-undang harus didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.
Fraksi PAN, kata Daulay, juga menilai, Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan seluruh komponen bangsa. Karena itu, penafsiran terhadap Pancasila dalam bentuk undang-undang sudah tidak diperlukan lagi.
"Fraksi PAN menilai, upaya menyosialisasikan dan memasyarakatkan Pancasila telah banyak dilakukan MPR dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Upaya-upaya tersebut perlu semakin ditingkatkan dengan melibatkan banyak komponen masyarakat lain, termasuk perguruan tinggi, sekolah, ormas, OKP, organisasi profesi dan kelompok-kelompok masyarakat lain," pungkas Daulay. (Gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: