Pimpinan KPK Gelar Rapat Tanpa Samad
Bahas Dugaan Bocornya Sprindik AnasSenin, 11 Februari 2013 – 15:04 WIB
Jawaban beberapa pimpinan adalah itu bukan sprindik KPK. Tapi kalau pun benar itu adalah dokumen KPK, pimpinan tersebut menjelaskan bahwa itu adalah surat administrasi sebelum sebuah sprindik diterbitkan. Semacam draft persetujuan.
Apalagi, kata Johan, surat tersebut itu tidak bernomor dan tidak lengkap tandatangan Pimpinan KPK. "Kalau sprindik itu selalu diumumkan secara resmi," kata Johan.
Dia menjelaskan, kalau sprindik asli ada nomornya, tandatangannya termasuk dari Pimpinan KPK maupun tim atau Satuan Tugas yang mengusut atau melakukan proses penyidikan. Nah, ketika itu sudah ditandatangani lalu diumumkan ke publik baru secara resmi atau de jure seseorang itu bisa disebut sebagai tersangka.