Pindah Panggung, Banyak Artis Lolos ke Senayan
jpnn.com, JAKARTA - Sederet nama selebritas Indonesia hampir dipastikan lolos menjadi caleg terpilih DPR RI 2019-2024. Beberapa di antara mereka merupakan petahana yang saat ini masih menjabat, sebagian lagi merupakan wajah baru.
Dari penelusuran Jawa Pos di 27 provinsi yang telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara, ada sebelas nama yang dipastikan bakal melenggang ke Senayan. Yaitu, Krisdayanti, Desy Ratnasari, Farhan, Tommy Kurniawan, Rachel Maryam, dan sederet nama lainnya. Seluruhnya tersebar di dua provinsi, yakni Jabar dan Jatim. Sementara itu, di Jateng dan DIJ, para selebritas kalah bersaing dengan politikus kawakan.
Pada 2014, tercatat ada 15 pesohor yang lolos untuk ngantor di Senayan. Hingga kemarin, perolehan suara beberapa caleg selebritas memang masih dihitung. Misalnya, Okky Asokawati yang maju melalui Partai Nasdem di dapil DKI II. Atau Harvey Malaiholo yang maju melalui PDIP di dapil Papua Barat. Juga Jeffry Waworuntu, caleg PDIP di dapil Maluku. Hingga tadi malam (17/5), belum terkonfirmasi apakah nama-nama selebriti di tiga dapil tersebut lolos ke Senayan.
(Baca Juga: Deretan Artis Gagal ke DPR dari Dapil Jabar, Ada Nama Mulan Jameela)
Ketua KPU Arief Budiman mengakui sudah ada nama-nama yang muncul ke permukaan sebagai caleg yang lolos ke Senayan. Hanya, penetapan belum akan dilakukan saat ini. Tahapan yang dilalui masih berupa rekapitulasi tingkat nasional, kemudian akan diakhiri dengan penetapan hasil pemilu.
Setelah hasil pemilu ditetapkan, masih ada peluang perubahan konfigurasi caleg yang lolos. ’’Peluang perubahan itu hanya mungkin terjadi di Mahkamah Konstitusi,’’ terangnya di KPU kemarin. Bukan tidak mungkin perolehan suara para caleg tersebut disengketakan lawannya yang tidak lolos.
’’Kalau MK memutuskan berdasarkan proses persidangan sengketa itu ada yang berbeda, ya bisa saja (berubah),’’ lanjut alumnus Universitas Airlangga Surabaya itu.
Nama-nama caleg yang resmi lolos ke parlemen baru akan diumumkan tiga hari setelah putusan MK. Bisa tiga hari setelah pernyataan MK bahwa tidak ada sengketa atau tiga hari setelah putusan bila ada sengketa.