Pisau Bergagang Hitam Itu Ternyata Dibawa RP dari Petamburan
Pada saat itu petugas lalu melakukan penggeledahan hingga ditemukan senjata tajam yang disembunyikan RP di pinggang belakangnya.
Pisau dengan gagang warna hitam menyerupai pisau dapur tersebut, diakui RP dibawa dari wilayah Petamburan.
Menurut Jimmy, RP mengaku berangkat dari Garut ke Petamburan tanggal 12 Desember 2020, lalu tanggal 17 Desember datang dari Petamburan ke Polres Metro Jaksel.
Selain mengamankan barang bukti sebilah pisau, petugas juga menyita barang bukti pakaian berupa kaos lengan panjang warna hitam bertulis Pecinta Habib Bahar (PHB), topi putih, ponsel warna hitam dan tas selempang.
Hasil pemeriksaan sementara, RP mengaku datang ke Jakarta karena menerima pesan berantai melalui pesan grup untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, RP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena statusnya masih anak di bawah umur, kita berlakukan sesuai aturan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peradilan anak," pungkas Jimmy.(antara/jpnn)