PKB: Tugas Negara Membubarkan Ormas Anti-Pancasila
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumpulkan semua fraksi pendukung pemerintah minus Partai Amanat Nasional (PAN) di Istana Negara, kemarin (24/7).
Salah satu agenda yang dibahas adalah soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Sekjen PKB) Abdul Kadir Karding, pertemuan itu hanya untuk konsolidasi.
Karding memastikan tidak ada intervensi Jokowi kepada fraksi pendukung pemerintah untuk menerima perppu. Menurutnya pula, sejak awal PKB memang sudah menerima perppu itu.
"Kami terima perppu. Tidak ada intervensi, karena itu memang concern kami," kata Karding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).
Karding mengatakan, PKB yang diwakili pimpinan fraksi yang hadir di pertemuan itu memastikan bahwa membubarkan ormas anti-Pancasila adalah tugas negara. Dia mengatakan, siapa yang mau bertanggung jawab kalau ormas tidak dibubarkan tapi malah negara yang bubar.
"Logikanya beginilah jangan sampai negara ini dibubarkan, nanti kita mengadunya ke mana?" katanya.
Dia mengatakan, jika memang harus ada yang didialogkan soal perppu ini, maka bisa dibicarakan saat pemerintah nantinya menyampaikannya ke DPR untuk disahkan menjadi UU.