PKS Curigai Politisasi Kasus DPPID
Anis Tidak Gugat BalikSenin, 07 Mei 2012 – 07:28 WIB
Jika dilihat dari sisi hukum, tudingan tersebut tidak masuk wilayah korupsi karena tak disertai bukti. "Kasus yang dituding Wa Ode ke Pak Anis tidak masuk wilayah korupsi," tuturnya.
Sebelumnya, Wa Ode menuding Anis Matta menyalahgunakan wewenang selaku pimpinan DPR. Program DPPID berbiaya Rp 7,7 triliun itu diperuntukkan 424 daerah, kemudian dikurangi 126 daerah. Menurut dia, pengurangan penerima DPPID ternyata tidak diiringi penyusutan anggaran.
Itu terjadi, kata Wa Ode, karena kriteria penerima dana diabaikan secara sepihak oleh empat pemimpin badan anggaran. Empat orang tersebut adalah Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, dan Mirwan Amir. Empat orang itu juga sudah diperiksa KPK. Anis membantah tudingan tersebut dengan menunjukkan surat balasan banggar dan pimpinan DPR kepada Menkeu yang tidak mengubah kuota daerah untuk DPPID. (bay/c7/agm)