PKS: Jangan Mempertaruhkan Pendidikan Bangsa Hanya Demi Segelintir Pasal di RUU Cipta Kerja
Kamis, 03 September 2020 – 16:19 WIB
Fikri mengingatkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, revisi atas UU 20/2003 tentang Sisdiknas merupakan UU tersendiri dan usulan pemerintah.
"Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR saat penentuan Prolegnas,” imbuh Fikri.
Dia merujuk pada kesimpulan hasil rapat antara Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada 16 Januari 2020. (boy/jpnn)