PKS Lolos Semua, PDS Terbanyak Gagal
Daftar Calon Sementara Anggota DPRSenin, 29 September 2008 – 04:59 WIB
Ketua Pokja Pencalegan KPU Endang Sulastri menyatakan, setiap perubahan tidak bisa lagi berawal dari parpol bersangkutan. Peluang parpol untuk mengajukan atau memperbaiki syarat pengajuan caleg sudah tertutup. ’’Intinya, seusai dengan penetapan DCS, parpol tidak boleh lagi mengubah ataupun mengganti nomor urut calegnya,’’ tegasnya.
Parpol, tambah Endang, hanya diperbolehkan memperbaiki nama jika ada kesalahan penulisan ejaan. ’’Kecuali kalau ada yang meninggal dunia, masih bisa diganti dengan caleg baru atau dihilangkan dari daftar,’’ jelasnya. (bay/dyn/mk)