Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKS Minta Pemerintah Revisi Tata Kelola Nikel

Selasa, 29 November 2022 – 19:50 WIB
PKS Minta Pemerintah Revisi Tata Kelola Nikel - JPNN.COM
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah menyiapkan strategi komunikasi, lobi dan dasar argumentasi objektif dalam mengajukan banding. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah menyiapkan strategi komunikasi, lobi dan dasar argumentasi objektif dalam mengajukan banding terhadap putusan WTO.

Menurutnya, pemerintah Indonesia harus maksimal dalam memperjuangkan keputusan pelarangan ekspor bijih nikel mentah ke luar negeri ini dengan berbagai upaya komprehensif.

"Pemerintah harus memikirkan cara yang dapat diterima masyarakat internasional dalam rangka mendorong hilirisasi nikel ini," ujar Mulyanto, Selasa (29/11).

Mulyanto mengungkapkan pemerintah harus dapat meyakinkan panel WTO karena keputusan melarang ekspor bijih nikel mentah tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Indonesia masih sangat menghargai aturan yang ditetapkan WTO. Namun, di sisi lain ingin menjaga kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

"Upaya hilirisasi nikel ini harus terus berjalan meskipun ada gugatan di WTO. Pemerintah harus dapat mensinergikan masalah hilirisasi nikel ini dengan aturan yang berlaku di WTO," ungkapnya.

Di sisi lain, Mulyanto minta pemerintah objektif membuat aturan hilirisasi nikel. Artinya, pemerintah harus memberi ruang yang sama kepada seluruh negara yang ingin investasi terkait hilirisasi nikel.

"Pemerintah perlu mengatur tata kelola hilirisasi nikel ini agar lebih adil. Jangan sampai 90 persen tambang nikel di kuasai oleh perusahaan dari satu negara saja. Ketentuan tersebut sudah barang tentu akan merugikan pihak lain yang tertarik berinvestasi di bidang hilirisasi nikel," katanya.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah menyiapkan strategi komunikasi, lobi dan dasar argumentasi objektif dalam mengajukan banding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News