Plt Pimpinan KPK Hanya Sementara
Senin, 21 September 2009 – 08:22 WIB
Substansi perppu tersebut adalah penambahan satu pasal yang isinya menyebutkan, jika dalam keadaan di mana kekosongan kurang dari tiga pimpinan KPK, presiden memilih pelaksana tugas sambil menunggu proses seleksi normal yang diatur dalam undang-undang KPK. ’’Jadi, (pelaksana tugas), ini hanya bersifat sementara sampai pemilihan berjalan,’’ jelasnya.
Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menambahkan, perppu tersebut rencananya keluar sebelum Presiden SBY bertolak ke Amerika Serikat untuk mengikuti forum G-20 mulai 23 September mendatang. ’’Perppu sudah kelar. Apakah ditandatangani atau belum, itu bergantung presiden. Setelah perppu diteken, barulah lahir keppres untuk menunjuk tiga nama,’’ ujarnya.
Lalu, siapa saja calonnya" Mendapat pertanyaan tersebut, Hatta hanya menjawab diplomatis. Menurut dia, presiden akan menyeleksi nama-nama atas masukan berbagai pihak, termasuk calon pimpinan KPK yang sempat mengikuti seleksi di DPR. ’’Yang lolos seleksi dulu juga bisa,’’ terangnya. Namun, Hatta menyatakan belum ada nama spesifik yang disampaikan kepada Presiden SBY.