PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Hasyim Asyari Bereaksi Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
Salah satu poin putusan PN Jakpus tersebut memerintahkan KPU RI tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang berjalan alias ditunda sampai 2025.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (2/3).
Sementara, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan lembaganya jelas tidak terima dengan putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima.
"KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham Holik.
Dia kemudian mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas narasi pemilu lanjutan dan susulan.
Menurut dia, UU tersebut tidak mengatur penundaan pemilu yang secara terperinci karena ada putusan dari pengadilan negeri.
"Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," ungkap dia.