Basarah Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu Bertentangan dengan UUD
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 bertentangan dengan UUD 1945.
"Putusan PN yang menunda Pemilu segara jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Padahal hakim dalam memutus perkara harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi," kata Basarah dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Ketua DPP PDI Perjuangan itu mendukung upaya hukum banding oleh KPU atas putusan PN itu.
Hal itu merupakan langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum.
"Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan pemilu 2024 harus tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelas dia.
Basarah juga menganggap permasalahan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos ke tahap verifikasi faktual, merupakan sengketa proses pemilu.
Menurut Basarah, prosesnya sesuai UU Pemilu adalah upaya administratif di Bawaslu dan ke PTUN.
"Sengketa pemilu pada dasarnya adalah permasalahan yang tunduk pada lex spesialis (hukum yang bersifat khusus) tentang Hukum pemilu yaitu UU Pemilu," kata Basarah.