PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Hasyim Asyari Bereaksi Tegas
Kamis, 02 Maret 2023 – 20:49 WIB
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta,
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!