PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Alvin Lim Pekan Depan
“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin saat dihubungi wartawan pada Selasa, 31 Mei 2022.
Kemudian, Alvin menyertakan surat pemberitahuan isi putusan Kasasi Mahkamah Agung yang amarnya bahwa menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi pemohon kasasi atau terdakwa Alvin Lim.
Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/ PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum dan biaya dibebankan kepada negara.
“Perkara sudah putus di MA, tuntutan jaksa ditolak. Sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap. Mana ada perkara sudah inkracht sidang lagi,” ujarnya.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 873 K/Pid/2020 menyebutkan Mahkamah Agung telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh terdakwa Alvin Lim.
Terdakwa Alvin Lim diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena didakwa Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam keterangan putusan Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa sidang pertama semua pihak yakni terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) hadir di persidangan pada Kamis, 27 September 2018.
Namun, sidang berikutnya terdakwa Alvin Lim tidak hadir pada Rabu, 13 Februari 2019 dan sampai sidang terakhir. Alasannya, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter untuk tiap tanggal persidangan tanpa menjelaskan kapan siap untuk bersidang, dan tanpa penjelasan sakit apa.