PN Jaksel Tegur SKK Migas soal Kewajiban Rp 39,5 Miliar
"Kami menunggu itikad baik SKK Migas sebagai institusi negara untuk mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkracht itu," ucap Supriyadi Adi dari Kantor Hukum Hendropriyono & Associates.
PT Global Harditech mempunyai tagihan kepada SKK Migas berdasarkan perjanjian pembangunan proyek tertanggal 6 Maret 2017. Karena SKK Migas tak kunjung membayar kewajibannya, kedua pihak membawa sengketa itu ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Melalui putusannya Nomor 41031/III/ARB- BANI/2018 tertanggal 10 September 2019, BANI memenangkan PT Global Harditech dan mewajibkan SKK Migas membayar Rp 39,5 miliar.
Dalam perjalanan SKK Migas tak kunjung memenuhi kewajibannya, walaupun sudah ditagih berkali-kali oleh PT Global Harditech. Bahkan mereka malah mengajukan pembatalan putusan BANI tersebut ke PN Jaksel.
Setelah beberapa waktu haknya tidak kunjung dipenuhi, PT Global Harditech melalui kuasa hukumnya Hendropriyono & Associates mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jaksel.
Hasilnya, permohonan dikabulkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Jaksel Bambang Myanto. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!