Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Daerah Juga Nikmati Libur Jumat sampai Minggu

Rabu, 04 Desember 2019 – 08:22 WIB
PNS Daerah Juga Nikmati Libur Jumat sampai Minggu - JPNN.COM
PNS Daerah juga bisa menikmati libur Jumat sampai Minggu. Ilustrasi Foto: Radar Magetan/dok.JPNN.com

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan 17 instansi pemerintah sebagai lokus pilot project untuk percepatan pelaksanaan PP Penilaian Kinerja PNS. Pilot project tersebut terdiri dari 10 instansi daerah dan 7 instansi pusat.

Sepuluh pemerintah daerah yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sumatera Barat, DI Yogyakarta, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sumedang, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Banyuwangi.

Sementara tujuh pemerintah pusat adalah KemenPAN-RB, Kementerian PUPR, BKN, LAN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Keuangan.

"Nantinya instansi ini yang menentukan apakah seluruh direktorat atau unit pelayanan melaksanakan FWA. Kalau KemenPAN-RB kan bisa tuh sekaligus. Namun, berbeda dengan Kemenkeu atau KemenPUPR yang direktoratnya banyak, bisa jadi hanya satu dua direktorat. Begitu juga daerah, tergantung pejabat pembina kepegawaiannya,” bebernya.

Nantinya, setelah melakukan percepatan pelaksanaan penilaian kinerja, lanjut Waluyo, akan dilihat hasilnya seperti apa. Apakah dampaknya positif terhadap kinerja PNS atau tidak, untuk kemudian diimplementasikan secara menyeluruh pada 2021. (esy/jpnn)

Kebijakan PNS libur Jumat sampai Minggu yang akan diujicobakan mulai Januari 2020, juga akan diberlakukan di instansi daerah alias pemda.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News