PNS Dibekuk, Sediakan Meja Judi untuk Wanita
Rabu, 22 Februari 2012 – 09:29 WIB
Terdakwa masih ditahan. Hal yang serupa ketika dilakukan kejaksaan saat berkas penyidikan terdakwa lengkap, yang penahanannya dititipkan jaksa di Rumah Tahanan Negara Klas II A Pontianak.
JPU Deddy Koerniawan mendakwa terdakwa dengan pasal 72 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perlindungan Hak Cipta, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Sekaligus didakwa dengan pasal 94 UU Nomor 15/2002 tentang Merk.
"Barang bukti yang disita berupa nota pembelian dari toko terdakwa serta produk berupa kartu remi palsu yang dijual terdakwa. Majelis hakim juga menahan terdakwa,” kata Deddy.