Seperti diberitakan (Pontianak Post 7/2) Kejaksaan Negeri Pontianak menahan tersangka penjual kartu remi palsu berinisial DD. Kasus pemalsuan ini terkuak, ketika Cipto Tansir warga asal Jakarta selaku pemilik hak cipta membeli produk serupa di pasaran. Pemilik perusahaan itu menjambangi toko kelontong milik tersangka terletak di Jalan Sisingamangaraja pada Kamis 15 Desember 2011. (rmn/stm)
PONTIANAK - Seorang pegawai negeri sipil mendekam di sel tahanan Mapolsek Pontianak Barat. Pria paruh baya ini diduga melakukan tindak pidana perjudian