Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Dilarang Bisnis, Sekda Cuek

Jumat, 02 Maret 2012 – 09:53 WIB
PNS Dilarang Bisnis, Sekda Cuek - JPNN.COM
Pemkot siap memberikan sanksi tegas jika ada PNS yang melakukan pelanggaran berat hingga membuat instansinya dirugikan. Adapun jenis hukumannya tergantung seberapa besar kesalahan yang dilakukan.

“Kita lihat saja seperti apa sanksi yang diberikan. Bisa berupa teguran hingga paling berat pemecatan dengan tidak hormat jika terbukti mengandung unsur pidana,” tukasnya.

Kebijakan Bambang Gunawan tersebut sangat bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, PP tersebut menyatakan untuk golongan III/d ke bawah diperbolehkan menjalani bisnis lain tapi harus seizin menteri atau pejabat berwenang. Sementara untuk golongan IV/a tidak diizinkan sama sekali. "Bagi PNS Golongan III/d ke bawah harus seizin menteri, golongan IV/a ke atas tidak boleh," tegasnya.

BOGOR – Ketegasan Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) melakukan bisnis, tidak dihiraukan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA