PNS Dilarang Bisnis, Sekda Cuek
Jumat, 02 Maret 2012 – 09:53 WIB
“Kita lihat saja seperti apa sanksi yang diberikan. Bisa berupa teguran hingga paling berat pemecatan dengan tidak hormat jika terbukti mengandung unsur pidana,” tukasnya.
Kebijakan Bambang Gunawan tersebut sangat bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, PP tersebut menyatakan untuk golongan III/d ke bawah diperbolehkan menjalani bisnis lain tapi harus seizin menteri atau pejabat berwenang. Sementara untuk golongan IV/a tidak diizinkan sama sekali. "Bagi PNS Golongan III/d ke bawah harus seizin menteri, golongan IV/a ke atas tidak boleh," tegasnya.