PNS Dilarang Bisnis, Sekda Cuek
Jumat, 02 Maret 2012 – 09:53 WIB
Sedangkan, PNS golongan ruang III/d ke bawah, anggota ABRI berpangkat pembantu letnan 1 ke bawah serta istri PNS, anggota ABRI dan pejabat yang tidak termasuk ketentuan sebelumnya, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang jika memiliki perusahaan swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.
Penjabat yang berwenang, lanjut Ahmad, dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud jika pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan, atau dapat merusak nama baik instansinya.
Izin atau persetujuan diberikan untuk jangka waktu dua tahun yang dapat diperpanjang. Kemudian, izin atau persetujuan tersebut dapat dicabut jika pemberian izin itu ternyata mengakibatkan hambatan-hambatan pelaksanaan tugas yang bersangkutan di instansinya.