Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Dilarang Bisnis, Sekda Cuek

Jumat, 02 Maret 2012 – 09:53 WIB
PNS Dilarang Bisnis, Sekda Cuek - JPNN.COM
Dalam PP itu disebutkan, PNS golongan IV/a ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, pejabat serta istri pejabat Eselon I dan yang setingkat, baik di pusat maupun daerah, perwira tinggi ABRI, pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga yang bersangkutan, dilarang memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta, melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.

Sedangkan, PNS golongan ruang III/d ke bawah, anggota ABRI berpangkat pembantu letnan 1 ke bawah serta istri PNS, anggota ABRI dan pejabat yang tidak termasuk ketentuan sebelumnya, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang jika memiliki perusahaan swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.

Penjabat yang berwenang, lanjut Ahmad, dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud jika pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan, atau dapat merusak nama baik instansinya.

Izin atau persetujuan diberikan untuk jangka waktu dua tahun yang dapat diperpanjang. Kemudian, izin atau persetujuan tersebut dapat dicabut jika pemberian izin itu ternyata mengakibatkan hambatan-hambatan pelaksanaan tugas yang bersangkutan di instansinya.

BOGOR – Ketegasan Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) melakukan bisnis, tidak dihiraukan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA