Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
Dia pun turut mengimbau kepada para individu yang berstatus DPO dapat bersikap kooperatif.
"Para DPO diharapkan menyerahkan diri secara sukarela, sehingga proses hukum pada mereka dapat segera dilakukan. Untuk Polda Banten diharapkan segera dapat menangkap para DPO agar segera ada kepastian hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, DPO terhadap mantan Caleg PDIP tahun 2024, Mochamad Solihin diumumkan pihak kepolisian karena terlibat dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Kusnadi selaku ahli waris Suinah ke Ditreskrimum Polda Banten.
Imam Fachrudin selaku kuasa hukum dari ahli waris Suinah sekaligus pihak pelapor mengatakan kasus pemalsuan itu terjadi pada tahun 2018 terkait jual beli sebidang tanah yang terjadi.
Dia mengungkap adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan DPO pada kasus tersebut.
"Nah si Iin itu sebagai kepala desa mengeluarkan surat keterangan nama, bahwa nama Sarpiah dan nama Artiah adalah orang yang sama, padahal bukan gitu, bukan sama beda orang," kata Imam saat dikonfirmasi di Jakarta.
"Sarpiah ada lagi, nah kemudian setelah Sarpiah kita telusuri, Sarpiah itu masih ada orangnya dan dia enggak mau ngaku kalau dia punya tanah di situ, bahwa dia tidak pernah melakukan perbuatan hukum jual beli dengan yang namanya Amsinah, Amsihan itu istrinya Lurah Tumpang ibunya si IIn itu yang sekarang jadi DPO," sambungnya.
Imam pun mengaku pihaknya hanya berharap penuh terhadap kepolisian dalam mengungkapnya. "Kami menyerahkan segalanya kepada pihak kepolisian saja," katanya.