Polda Kepri Bongkar Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura
jpnn.com, BATAM - Polda Kepri mengungkap sekaligus menangkap pelaku peredaran uang palsu dolar Singapura di Batam.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 390 lembar dengan pecahan uang 10 ribu dolar Singapura atau dengan total keseluruhan Rp 45 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Rabu, mengatakan pihaknya mengamankan empat orang tersangka (Bh, Ah, My dan C) dalam kasus ini.
"Jadi, secara umum, sekitar bulan September 2023 ada salah satu tersangka membawa sejumlah uang dolar Singapura itu dibawa dari Pekanbaru ke Batam, kemudian diberikan kepada seseorang dengan adanya suatu perhitungan nantinya akan mendapatkan bayaran," kata Pandra.
Adapun kronologi kejadian tersebut, pada bulan September muncul dugaan peristiwa tersebut yang dilaporkan EA ke Polda Kepri, dan saat itu ditelusuri melalui proses penyelidikan dengan adanya latar belakang seseorang (salah satu tersangka) yang datang dari Pekanbaru ke Kota Batam.
Tersangka tersebut berusaha meyakinkan EA bahwa uang yang dibawa adalah asli, tetapi merupakan keluaran lama.
"Bila dijual, maka EA dijanjikan keuntungan 30 persen. Saat itu EA belum percaya dan berhubungan dengan money changer untuk melakukan pengecekan," ujar dia.
Menurut Pandra, saat itu EA masih belum yakin, dia tidak mengambil semua uang, melainkan hanya 2 lembar 10 ribu dolar Singapura.