Polda Kepri Bongkar Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura
"Yang dibawa oleh temannya ke Singapura untuk dibuktikan disana. Namun demikian sampai disana 2 lembar pecahan ini ternyata tidak bisa dibuat transaksi," ujar dia.
Dengan begitu, pada akhirnya teman EA ditahan oleh polisi Singapura sehingga meminta bantuan EA agar dibantu untuk proses pidananya.
"EA pun lapor ke Polda untuk dilakukan penyidikan. Dari hasil itu, kita mulai kerja sama dengan polisi Singapura untuk bagaimana teman EA ini dipulangkan ke Indonesia," kata Pandra.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 245 Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tentang menekankan objek ditiru dan/atau dipalsukan dan diedarkan kepada masyarakat ialah mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)