Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal
jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penempatan migran Indonesia secara ilegal.
Sedikitnya, ada 29 calon pekerja migran yang digagalkan untuk berangkat ke Malaysia.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin (3/12) sekitar pukul 20.00 di Pantai Batubesar, Nongsa, Batam.
“Pelaku ada empat orang. Mereka adalag Z alias L, RM alias I, M, dan J,” kata dia, Kamis (6/12).
Pelaku sendiri memiliki peran yang berbeda. Z sebagai penanggung jawab, RM sebagai pemilik kapal, M sebagai penampung dan pengantar, lalu J sebagai orang yang mengarahkan.
Sementara itu, korban berjumlah 29 orang berasal dari Flores, Lombok, Makassar, Aceh, Bengkulu, Medan, dan Sumba.
Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti satu kwitansi pembelian minyak kapal, uang tunai Rp 10.200.000, empat unit telepon genggam, satu mobil Toyoya Avanza, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, lima buku paspor yang diblacklist, dan satu kapal pancung.
Sementara itu, untuk pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 Dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.