Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal
Kamis, 06 Desember 2018 – 18:35 WIB

Ilustrasi TKI. Foto: tanjungpinangpos/JPG
Kemudian Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)