Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal

Kamis, 06 Desember 2018 – 18:35 WIB
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal - JPNN.COM
Ilustrasi TKI. Foto: tanjungpinangpos/JPG

Kemudian Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

Petugas mengggagalkan pengiriman 29 calon pekerja migran ilegal yang berangkat ke Malaysia.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close