Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
Menurut dia, dalam kejadian ini negara dirugikan karena Kura-Kura Baning Cokelat merupakan satwa dilindungi yang statusnya di IUCN sebagai satwa terancam punah.
“Statusnya terancam kepunahan, dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 lampiran halaman 26 kolom nomor 718,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pasal 40a ayat (1) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a, setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, menyimpan memiliki, memelihara, atau mengangkut dalam keadaan hidup dengan pidana penjara maksimal 10 tahun, minimal 3 tahun, denda kategori besar Rp 5 miliar.
“Dalam kasus ini negara yang dirugikan, karena Kura-Kurang Baning ini satwa kura-kura darat terbesar di Asia, dan tugas kami di sini mencegah kepunahan dari satwa yang dilindungi,” katanya.
Kepala Seksi Wilayah II Batam Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSD) Riau Tommy Steven Sinambela mengatakan, kura-kura Baning Cokelat merupakan satwa endemik pulau Kalimantan dan Sumatera.
Kesepuluh ekor kura-kura tersebut selanjutnya dititipkan ke BKSDA sampai perkara inkrah di pengadilan.
“Rencanya akan melepasliarkan kura-kura ini di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Muka Kuning,” kata Tommy. (antara/jpnn)