Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Sumpah Palsu
Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum.
MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.
Pengembang kemudian merasa tak terima dengan hasil dari PK tersebut dikarenakan adanya dugaan sumpah palsu yang dibuat Ike Farida.
Oleh karena itu, pengembang membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya.
Setelahnya polisi menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.
Kini, unit apartemen itu disebut pihak pengembang sudah diserahkan kepada Ike Farida.
Sementara itu, Ike Farida menegaskan dirinya tidak pernah membuat sumpah palsu.