Polda Metro Jaya Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pembakaran Halte Transjakarta
Kamis, 05 November 2020 – 23:38 WIB
Puluhan orang itu, kata dia karena melakukan pengerusakan halte dan fasilitas polisi di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin saat aksi menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja waktu itu.
"Sampai dengan saat ini kami masih mendalami. Seperti yang sudah dirilis Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol Nana Sudjana) kan ada 20 orang (melakukan pengrusakan dan pembakaran) di Jalan Sudirman (halte) dan juga ada pos polisi," kata Yusri Yunus.
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar beberapa kali diwarnai kericuhan.