Polda Riau Ungkap Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi Libatkan Pengawas SPBU
Jumat, 15 Maret 2024 – 18:00 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, di Kota Pekanbaru
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
Rabu, 08 Mei 2024 – 08:25 WIB - Kriminal
2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
Senin, 06 Mei 2024 – 11:34 WIB - Kriminal
Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:33 WIB - Riau
Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
Rabu, 01 Mei 2024 – 09:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Daerah
57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
Kamis, 09 Mei 2024 – 10:53 WIB - Kriminal
Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
Kamis, 09 Mei 2024 – 11:28 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Guinea: Shin Tae Yong Bicara Soal Strategi, Menyerang?
Kamis, 09 Mei 2024 – 14:15 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah, Kamis (9/5), Ada Potensi Hujan Turun di Sejumlah Daerah
Kamis, 09 Mei 2024 – 09:51 WIB - Motor
Vespa Primavera dan Sprint 2024 Melantai di Indonesia
Kamis, 09 Mei 2024 – 11:05 WIB