Polda Sita 18,9 Ton Bawang Merah Ilegal asal India
Atas hal itu, petugas melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap kedua sopir serta kernet truk tersebut.
“Sengaja disuruh membawa ini (bawang merah). Supir berinisial Ar dan Sp, lalu kernet berinisial Sg dan Mw, sudah diambil keterangannya sebagai saksi,” jelasnya.
Ia mengatakan, penyidik Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, masih mengidentifikasi pemesan dan penerima bawang merah asal India tersebut.
Jika sudah berhasil teridentifikasi, tentu penerima dan pengirim barang ilegal itu turut diambil keterangannya.
“Pemilik gudang lagi dicek. Seperti biasa, menurut pengakuan mereka (sopir dan kernet) baru sekali,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Sementara kepada petugas, kedua sopir dan kernet itu menerima upah senilai Rp1 juta dalam sekali pengantaran. Akibat perbuatan ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp700 juta. (ted/saz/ray/jpnn)