Polda Sulsel Bongkar Kasus Penanaman Ganja di Rumah Mewah
jpnn.com - MAKASSAR - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap praktik penanaman ganja di dalam pot pada salah satu villa di Perumahan Mutiara Zahrah Permai, Jalan Pelita Taeng, Desa Pallangga Kabupaten Gowa, Sulsel. Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang dengan sengaja menanam ganja itu, yakni I (36), turut diringkus polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan menanam untuk memakai. Makanya, kami dalami keterlibatan tersangka apakah dia murni menanam untuk konsumsi digunakan secara ilegal atau terlibat jaringan perdagangan," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Dody Rahmawan di Makassar, Selasa (27/6) malam.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian memperoleh informasi bahwa ada penanaman ganja pada rumah mewah tersebut, tepatnya di lantai tiga.
Selanjutnya, dilaksanakan penyelidikan dan polisi berhasil menemukan tersangka sedang berada di depan pintu gerbang rumahnya.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan dan menemukan 14 pot berisi tanaman diduga ganja di teras lantai tiga.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui menanam ganja atas suruhan pelaku lain berinisial HP.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, lalu menangkap HP di rumahnya.
Kedua pelaku setelah diamankan tim langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.