Polda Sulsel Bongkar Kasus Penanaman Ganja di Rumah Mewah
Termasuk untuj pengembangan di mana mengambil bibit barang terlarang itu untuk dibudidayakan.
"Kami perlu menelusuri barang atau tumbuhan tanaman (ganja) ini diperdagangkan. Karena kalau dia sudah punya tanaman, mungkin ada tempat lain, yang coba kami kembangkan (penyelidikan). Sebab di situ ada pembibitan, itu yang kami dalami," papar Kombes Dody.
Atas pengungkapan kasus ini, pihaknya mengajak seluruh komponen baik dari pemerintah daerah maupun BNNP Sulsel untuk menindaklanjuti.
Sebab, tidak menutup kemungkinan ada juga di tempat lain yang terindikasi ditanami tanaman tersebut.
"Ini karena laporan dari masyarakat lalu didalami bersama BNNP Sulsel. Kami mengedepankan upaya pencegahan dan tidak harus menunggu banyak, tetapi dengan indikasi sudah ada tanaman di rumah itu, perlu kami sikapi bersama ancaman peredaran narkoba di lingkungan sekitar," ujarnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (antara/jpnn)