Polda Sulsel Ringkus 4 Pemilik Senpi Ilegal dan Puluhan Amunisi
Dari hasil pengembangan itu, terungkap bahwa empat orang pria asal Sulsel telah membeli senpi dan amunisi tersebut secara ilegal.
"Awalnya dari hasil pengembangan dan diperoleh dari tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya dan kami bergerak menangkap empat orang tersangka lengkap barang buktinya," kata Jamaluddin Farti.
Para tersangka disangkakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
"Para tersangka disangkakan UU Darurat, ancaman cukup tinggi, bisa hukum mati, seumur hidup atau maksimalnya 20 tahun," ujarnya.
Hingga saat ini, para pelaku sudah diamankan dengan barang bukti berupa empat senpi dan amunisinya. (mcr29/jpnn)