Polda Sulut Obok-Obok Lokasi Perjudian di Sejumlah Wilayah
"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari enam TKP kasus perjudian ini," ujarnya.
Dia menjelaskan dari empat TKP judi togel, polisi menyita uang tunai total Rp2.431.000, empat buah handphone, 17 lembar catatan, satu buah kartu ATM BCA dan satu buah dompet. Sedangkan di dua TKP sabung ayam, disita berupa uang tunai berjumlah Rp39.812.000, kemudian 23 ekor ayam, tujuh buah handphone dan tiga sangkar ayam.
"Kasus ini akan segera dilimpahkan berkasnya ke JPU (jaksa penuntut umum) atau tahap satu," ujarnya.
Menurut dia, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Kristian mengatakan keberhasilan pengungkapan perjudian ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Tentunya kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di daerah itu.
"Jangan lagi melakukan perjudian, sebab itu penyakit masyarakat yang telah dilakukan dari dulu sampai sekarang, dan itu pasti akan kami tindak. Jika pun ada aparat yang terlibat, itu pun akan kami tindak tegas," katanya. (antara/jpnn)