Polda Sumbar Tangkap Wanita Paruh Baya Perdagangkan Orang ke Malaysia
Selasa, 20 Juni 2023 – 18:56 WIB
Pelaku ini disangkakan pasal 4 UU 21 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan tiga tahun paling sedikit dan maksimal15 tahun. Serta diancam UU Nomor 18 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun kurungan serta denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)