Polda Sumbar Tangkap Wanita Paruh Baya Perdagangkan Orang ke Malaysia
Menurut dia kalau pekerjaan itu resmi tentu ada kontrak, namun korban bekerja tanpa kontrak dan gaji mereka selama tiga bulan diambil untuk biaya keberangkatan ke Malaysia dan kebutuhan serta fee agen.
"Kalau gaji mereka 1.500 ringgit Malaysia sebulan berarti 4.500 Ringgit Malaysia serta uang fee sebesar 2.500 Ringgit Malaysia yang harus mereka bayarkan. Korban sejak keberangkatan tidak dimintai uang oleh pelaku dan ini membuat mereka yakin dengan pekerjaan yang akan diberikan," kata dia.
Menurut dia pelaku memainkan ini sendirian, namun pihaknya meyakini ada jaringan besar di belakang pelaku yang baru satu bulan melahirkan ini.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk kasus ini. Untuk korban ada yang sudah dibawa ke Sumbar, namun masih ada yang di KBRI karena mereka terkendala administrasi seperti visa dan pasport sehingga harus diproses dahulu," kata dia.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawa dari laporan masyarakat ke Polda Sumbar pada tanggal 23 Mei 2023 dengan nomor laporan LP/B/98/V/2023/SPKT/Polda Sumbar dan dari hasil gelar perkara memang ditemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang sesuai yang diatur dalam Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Modus operandi pelaku adalah menempatkan korban di luar negeri secara ilegal dan melakukan eksploitasi ekonomi," kata dia.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 11 dokumen persyaratan pembuatan paspor, dua buah paspor, tiket kapal dan boarding pass.
Kemudian tiga unit buku tabungan, uang senilai 5 Ringgit Malaysia dan buku catatan berisi hutang korban yang dipekerjakan di Malaysia.