Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Sumsel Tangkap 2 Pengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal, Pemiliknya

Senin, 28 Agustus 2023 – 17:00 WIB
Polda Sumsel Tangkap 2 Pengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal, Pemiliknya - JPNN.COM
Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

Polisi menyerat kedua tersangka dengan Pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (mcr35/jpnn)

Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku pengangkut batu bara ilegal seberat 50 ton di dua lokasi berbeda. Simak penjelasan polisi.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close