Polda Sumsel Tangkap 2 Pengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal, Pemiliknya
Senin, 28 Agustus 2023 – 17:00 WIB
Polisi menyerat kedua tersangka dengan Pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (mcr35/jpnn)