Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Sumut Meringkus 8 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

Kamis, 13 Januari 2022 – 23:18 WIB
Polda Sumut Meringkus 8 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia - JPNN.COM
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan penjelasan tentang kasus penyelundupan PMI ilegal pada Kamis (13/1) di Mapolda Sumut. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara meringkus delapan orang tersangka dalam kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal. 

Kapal yang mengangkut para PMI ilegal itu juga sebelumnya tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia. Dalam kejadian ini belasan PMI tewas. 

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan kedelapan tersangka itu diamankan dari berbagai lokasi. Mereka, yakni IG, RA, R, IA, SB, DS, MP, dan SB. 

"Pengungkapan ini terkait dengan adanya musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan PMI di perairan Malaysia beberapa waktu lalu," kata Tatan saat paparan di Mapolda Sumut, Kamis (13/1). 

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap empat orang tersangka lainnya. Para tersangka berperan sebagai koordinator dan nahkoda. 

"Dua itu koordinator dan dua nakhoda," kata dia. 

Lebih lanjut Tatan menjelaskan bahwa pemberangkatan 124 PMI itu dilakukan pada 22 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Seluruh pekerja bersama enam anak buah kapal (ABK) diangkut menggunakan kapal besar berukuran 16,8 meter dari Pantai Datuk, Kabupaten Batu Bara. 

Kapal yang mengangkut para PMI ilegal itu juga sebelumnya tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia. Dalam kejadian ini belasan PMI tewas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News