Polda Sumut Meringkus 8 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia
Namun, belum jauh berlayar, kapal yang dinaiki para para pekerja rusak sehingga harus kembali ke Kabupaten Batu Bara. Mereka kemudian berpindah menggunakan dua kapal pengganti yang berukuran lebih kecil.
"Saat masih di perairan Sumut kapal rusak dan akhirnya kembali ke penambatan kapal awal di Batubara. Di darat sudah disiapkan kapal kecil ukuran 14 meter dan 14,5 meter. Tapi saat akan diberangkatkan lagi, 18 pekerja migran tidak lagi ikut," ungkapnya.
Kombes Tatan mengatakan, dua kapal pengangkut PMI masing-masing satu kapal mengangkut 64 orang dan kapal lainnya mengangkut 48 orang, itu tiba di perbatasan perairan Malaysia pada Jumat 24 Desember 2021 pukul 07.00 WIB.
Kedua kapal itu menunggu jemputan kapal dari Malaysia hingga pukul 19.00 WIB, tetapi tak kunjung tiba.
Kemudian, kapal yang mengangkut 64 pekerja imigran itu memutuskan untuk pulang, sedangkan kapal pengangkut dengan jumlah 48 pekerja migran tetap menunggu di perbatasan.
"Saat hendak kembali kapal mengalami kerusakan sehingga karam dan belasan pekerja migran meninggal dunia," ucapnya.
Setelah kejadian itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku satu persatu. Bahkan, salah seorang tersangka diamankan di Provinsi Riau.
Selain mengamankan kedelapan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit kapal besar yang awalnya dipakai oleh para pekerja. Kemudian, satu unit mobil Avanza yang digunakan untuk menjemput para imigran dari luar bandara ke tempat penampungan.