Polda Sumut Meringkus 8 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia
Kamis, 13 Januari 2022 – 23:18 WIB
Selanjutnya dua unit rumah yang menjadi tempat penampungan pekerja migran sebelum diselundupkan di Kabupaten Batubara.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan dengan pasal berlapis sebagai diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Selian itu juga Undang-Undang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Mantan Wakapolrestabes Medan itu.(mcr22/jpnn)