Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polemik Perppu KPK, Ini Saran Komunitas SH Muslim untuk Jokowi

Sabtu, 05 Oktober 2019 – 15:25 WIB
Polemik Perppu KPK, Ini Saran Komunitas SH Muslim untuk Jokowi - JPNN.COM
Presiden Jokowi saat konferensi soal revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9). Foto: BPMI Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), menilai penerbitan Perppu KPK merupakan pertaruhan bagi posisi politik Presiden Joko Widodo alias Jokowi di mata masyarakat dan partai politik pendukungnya.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan bahkan menganggap Jokowi sedang bimbang dalam memutuskan penerbitan Perppu untuk menganulir perubahan UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang telah disetujui paripurna oleh DPR.

"Presiden Joko Widodo gamang dan bimbang. Apakah akan mempertimbangkan tuntutan mahasiswa dan masyarakat dan atau pertimbangan partai politik," ucap Chandra, Sabtu (5/10).

Oleh karena itu, KSHUMI memberikan sejumlah pendapat hukum untuk Jokowi terkait Perppu KPK. Pertama, berdasarkan UUD 1945 Pasal 22 ayat (1), kekuasan presiden di bidang legislatif lebih besar dari pada DPR, karena dalam kondisi kegentingan memaksa bisa menerbitkan Perppu.

Berikutnya, Chandra berendapat bahwa alasan kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu KPK sudah terpenuhi. Hal itu dapat dilihat dari substansi (materiil) UU KPK yang baru dapat melemahkan kewenangan lembaga itu dalam pemberantasan korupsi

"Serta ditambah fakta telah terjadi unjuk rasa massif dan rata di seluruh Indonesia, berupa penolakan terhadap UU KPK yang baru dan terdapat korban jiwa yang meninggal dunia," kata sekjen LBH Pelita Umat ini.

Apabila dibandingkan fakta dan peristiwa hukum yang dapat dijadikan alasan diterbitkan Perppu KPK dan Perppu Ormas, kata Chandra, kondisi saat inilah yang dapat dinilai memenuhi unsur kegentingan memaksa ketimbang saat Perppu Ormas dikeluarkan.

"Perppu Ormas diterbitkan dikarenakan terdapat alasan politis saja, tidak terdapat korban jiwa, tidak terdapat bentrokan di tingkat sipil secara massif dan merata, apa kegentingannya? Yang ada hanya persoalan politik pascaPilkada DKI," tegas Chandra.

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), menilai penerbitan Perppu KPK merupakan pertaruhan bagi posisi politik Presiden Joko Widodo alias Jokowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News