Polemik Perppu KPK, Ini Saran Komunitas SH Muslim untuk Jokowi
Soal pendapat tidak perlu Perppu KPK, cukup dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), KSHUMI tanpa bermaksud memarginalkan MK, tak setuju dengan hal itu. Sebab, yang menjadi batu uji dalam judicial review adalah apakah UU KPK yang baru bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Dalam konteks itu, apabila publik menganggap UU KPK yang baru ini buruk, tapi belum tentu bertentangan dengan konstitusi. Contohnya Dewan Pengawas, kewenangan SP3 dan lainnya, harus dapat dikonstruksikan bertentangan dengan konstitusi.
Untuk itu, Chandra berpendapat satu-satunya jalan keluar adalah mendorong agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas perubahan UU KPK yang telah disahkan DPR. Meskipun, rencana ini bakal mendapat penolakan dari parpol pendukung.
"Apabila Presiden tidak mengeluarkan Perppu KPK, maka masyarakat akan menilai Jokowi lebih menghitung posisi politiknya terhadap parpol ketimbang rakyat. Sekaligus memperlihatkan posisi yang sebenarnya dalam agenda pemberantasan korupsi. Padahal Jokowi berjanji akan memperkuat KPK dalam janjinya ketika Pilpres," tandas Chandra.(fat/jpnn)