Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polemik Pinjol UKT di ITB, BPKN: Hak Mahasiswa Selaku Konsumen Potensial Dilanggar

Kamis, 01 Februari 2024 – 22:34 WIB
Polemik Pinjol UKT di ITB, BPKN: Hak Mahasiswa Selaku Konsumen Potensial Dilanggar - JPNN.COM
Mahasiwa ITB membentangkan spanduk dalam aksi unjuk rasa bayar kuliah pakai pinjol di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Senin (29/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyoroti skema pembiayaan uang kuliah tunggal atau UKT menggunakan pinjaman online (pinjol) yang diterapkan Institute Teknologi Bandung (ITB).

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari menilai skema pembiayaan UKT menggunakan pinjol potensial menyalahi asas kepastian hukum dalam perlindungan konsumen.

Dia menyitir Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa salah satu asas dalam perlindungan konsumen adalah kepastian hukum.

Menurut dia, potensi pelanggaran asas kepastian hukum tersebut tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memang memberikan pintu masuk bagi berbagai pihak, salah satunya institusi pendidikan untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

"Aturan ini juga menjelaskan pemenuhan hak tersebut dilakukan dengan cara memberikan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan," ujar Fitrah dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, Kamis (1/2).

Dalam praktiknya, dari pengaduan yang masuk ke BPKN, pihaknya mengakui pinjol selalu memberikan bunga dalam setiap pinjaman yang diberikan.

"Dari database pengaduan konsumen yang kami terima mengenai pinjol, tidak pernah ada skema pinjol yang tanpa bunga. Ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mendalami kasus ini," tuturnya.

Pihaknya mengakui akan memanggil pelaku usaha yang terlibat dalam waktu dekat. Hal itu guna memastikan hak mahasiswa selaku konsumen terpenuhi.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti skema pembiayaan uang kuliah tunggal atau UKT menggunakan pinjaman online (pinjol) di ITB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News