Polemik Pinjol UKT di ITB, BPKN: Hak Mahasiswa Selaku Konsumen Potensial Dilanggar
"Kmi telah menjadwalkan pemanggilan pelaku usaha tersebut dalam waktu dekat," ujarnya.
Fitrah mengungkapkan bahwa seharusnya skema yang diberikan bukan melunasi dalam jangka tahunan, tetapi konsisten dengan isi UU Pendidikan Tinggi, yakni setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Dalam kasus di ITB, Fitrah mengapresiasi niat baik dari kampus untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk melunasi biaya kuliahnya.
Namun, yang harus diingat jangan sampai karena pinjol, mahasiswa yang seharusnya dapat dengan aman dan nyaman belajar, justru harus berurusan dengan tagihan pinjol.
"Akibat lainnya yang dapat mengganggu kekondusifan akademik mahasiswa tersebut," ucap Fitrah.
Sebelum melakukan persetujuan dan tawaran pinjol, katanya, pihak kampus perlu menjelaskan beberapa hal kepada mahasiswa yang sering kali menjadi isu krusial dalam pinjaman online, salah antara lain deadline pembayaran dan pola penagihan.
"Jangan sampai karena sudah masuk deadline pembayaran uang kuliah, mahasiswa dipaksa untuk menerima pinjol yang telah bekerja sama dengan pihak kampus tanpa diberikan informasi dan edukasi yang baik tentang risiko peminjamannya," tutur Fitrah.
Sementara itu, Ketua BPKN M. Mufti Mubarok kasus di ITB potensial melanggar hak konsumen pada Pasal 4 huruf f UU Perlindungan Konsumen, yaitu “hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen” di mana konsumen harus diedukasi perihal pengajuan pinjol berisiko tinggi dan harus diketahui pula mitigasi risikonya.