Polemik Pinjol UKT di ITB, BPKN: Hak Mahasiswa Selaku Konsumen Potensial Dilanggar
Lebih lanjut Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen huruf c menyatakan “hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
Dalam konteks itu. pelaku usaha selaku penyelenggara jasa keuangan berkewajiban menjelaskan keseluruhan informasi termasuk adanya bunga sekian persen yang berpotensi sangat memberatkan mahasiswa.
Dia mengatakan nyawa UU Perlindungan Konsumen sejatinya adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Dalam hal ini mahasiswa memiliki hak sebagai konsumen yang dilindungi undang-undang, dan pelaku usaha dan/atau penyelenggara pendidikan tinggi juga harus memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen," ujar Mufti.(fat/jpnn.com)