Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polemik Revisi PP 109/2012, LaNyalla Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Petani Tembakau

Kamis, 29 April 2021 – 21:59 WIB
Polemik Revisi PP 109/2012, LaNyalla Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Petani Tembakau - JPNN.COM
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat mengunjungi pabrik tembakau. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti polemik revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Di balik pro dan kontra tersebut, LaNyalla meminta pemerintah memperhatikan nasib petani tembakau.

Senator asal Jawa Timur (Jatim) itu mengatakan revisi PP 109/2012 merupakan amanat dari Keppres Nomor 9 Tahun 2018 mengenai program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2018.

Revisi itu juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang harus dilakukan pemerintah mengenai pengendalian konsumsi produk tembakau.

Poin-poin yang akan direvisi dalam PP 109/2012 adalah larangan iklan rokok, pembesaran peringatan kesehatan bergambar, serta penguatan layanan berhenti merokok.

"Saya menyadari revisi PP itu banyak dituntut oleh teman-teman anti-rokok. Namun kita juga harus perhatikan keluhan dari kalangan petani dan pelaku usaha kecil yang terlibat dalam rantai pasokan industri hasil tembakau (IHT)," kata LaNyalla, Kamis (29/4).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengatakan, pertanian tembakau merupakan tradisi yang telah dilakukan turun temurun. Oleh karena itu, revisi PP 109/2021 harus memberikan solusi tepat agar tidak merugikan para petani dan buruh.

"Yang harus diingat, sektor ini cukup banyak menyerap tenaga kerja. Kondisi tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja," ucap LaNyalla.

Ketua DPD RI LaNyalla mengingatkan revisi PP 109/2012 harus memberikan solusi tepat agar tidak merugikan para petani dan buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News