Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bantah Peras Istri Tahanan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Fakta Begini

Jumat, 17 Desember 2021 – 18:05 WIB
Polisi Bantah Peras Istri Tahanan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Fakta Begini - JPNN.COM
Oknum polisi di Polsek Medan Helvetia. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

"Jadi mereka ada empat orang naik sepeda motor Nmax warna hitam," ujarnya. 

Salah seorang oknum polisi itu masuk ke rumah Eva sedangkan ketiga orang lainnya pergi ke bagian gudang rumah korban. 

"Di situlah mereka mengambil gerinda. Sesudah itu mereka membawanya ke luar. Ketika orang itu mengambil gerinda, saya tak ikut ke belakang. Saya duduk sama polisi yang satunya di kursi," ujarnya. 

Salah seorang oknum polisi yang duduk bersamanya juga menyampaikan hal yang sama agar Eva membayar uang tersebut kepada mereka. 

"Ini demi keselamatan si Ramli, Bu. Kalau ibu bisa, sediakanlah dua juta rupiah itu," kata Eva menirukan perkataan oknum polisi itu. 

Eva tidak mengetahui pasti identitas para oknum polisi yang datang tersebut. Namun, dia mengaku mengetahui nama salah seorang petugas yang duduk bersamanya bernama Pendi Ginting. 

Setelah itu, oknum polisi itu kemudian pergi meninggalkan rumah Eva. Saat para oknum polisi itu datang ke rumahnya, dia mengaku hal itu juga disaksikan oleh sejumlah keluarganya. 

"Ada banyak, adik saya, keponakan saya semua melihat," ujarnya. 

Kuasa hukum Eva Susmar Munthe, Maswan Tambak dari LBH Medan mempertanyakan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang membantah adanya pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Helvetia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close