Polisi Ciduk Pelaku Penipuan Proyek Fiktif yang Bawa Kabur Uang Rp 377 Juta
Setelah itu korban menyerahkan uang Rp 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, tetapi setelah dicek korban tidak ada proyek yang dimaksud di wilayah Demak.
"Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang digunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp 377 juta," kata dia.
Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terkait tindakan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkas dia. (cuy/jpnn)