Polisi Ciduk Penghina Ibu Negara, Begini Kronologisnya
Rabu, 13 September 2017 – 07:41 WIB
Agung menegaskan, polisi merasa perlu melakukan tindakan tegas. Apalagi di Jawa Barat akan ada pilkada pada tahun depan. ”Jangan sampai kondisi tidak kondusif karena postingan-postingan pelaku,” ujar Agung.
Kini, Dodik meringkuk di sel Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.(jpg/ara/JPNN)