Polisi Curiga dengan Mobil Boks di Dekat SPBU, Ketika Diperiksa Ternyata
jpnn.com, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Dalam kasus ini, ada dua pelaku yang ditangkap polisi.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan kedua tersangka berinisial JS (39) dan SM (25). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai sebuah mobil boks yang mondar-mandir di salah satu SPBU di Lebak.
Ketika diperiksa, mobil boks Mitsubishi L-300 itu ternyata sudah dimodifikasi di bagian belakang.
“Mobilnya dimodifikasi sehingga dapat menyedot solar dari tangki bahan bakar ke tempat yang mampu menampung satu ton minyak,” kata Wiwin dalam siaran persnya, Jumat (10/6).
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual ulang solar subsidi itu seharga Rp 8.000 per liter. Mereka mendapat untung Rp 2.850 per liter karena harga belinya di SPBU hanyar Rp 5.150 per liter.
“Dalam satu ton solar pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2.000.000, dan SM selaku sopir mendapatkan upah sebesar Rp 400.000," beber Wiwin.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut.